Pembongkaran dan Penutupan Tambang Emas Ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang

Pembongkaran dan Penutupan Tambang Emas Ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang

Selasa, 8 Agustus 2023 - Pemerintah Kabupaten Banyumas memutuskan untuk menutup pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Kegiatan diawali dengan apel bersama, pembongkaran dan penutupan dilakukan sendiri oleh warga penambang lokal yang dipantau dan diawasi oleh petugas gabungan dari SATPOL PP, TNI, POLRI, BPBD dan Dinas terkait. Semua bangunan pendukung dan sarana penambangan dibongkar serta lubang sumur galian ditutup/ditimbun. Material hasil tambang yang masih tersisa diambil dan diangkut para penambang. Jaringan dan fasilitas kelistrikan dibongkar dan dicabut oleh PLN.

Dari kegiatan pembongkaran tersebut, ada 5 (lima) bangunan yang tidak boleh dibongkar atau disentuh guna proses penyidikan lebih lanjut. Yaitu (1) Gudang tempat penyimpanan hasil tambang dan Genset, (2) Sumur Bogor, (3) Sumur Dondong, (4) Sumur A3, serta (5) Gudang penyimpanan dan peralatan dekat Sumur Bogor.

Kegiatan pembongkaran dan penutupan pertambangan emas ilegal berjalan lancar, aman dan kondusif.