Kepala Pelaksana

Kepala Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan,  pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan penunjang urusan wajib ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat bidang penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan kebencanaan yang diberikan kepada kabupaten.

Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang penanggulangan bencana, yangmenjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  3. Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang penanggulangan bencana, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  4. Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  5. Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  6. Pelaksanaan administrasi penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  7. Pelaksanaan pengkomandoan, pengkoordinasian dan pelaksana pada saat terjadi bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  8. Pelaksanaan pengendalian tugas Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam melaksanakan tugasnya untuk penanggulangan bencana;
  9. Pelaksanaan pengendalian tugas Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) dalam pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian data informasi kebencanaan serta sumber dayanya; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.