Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan tugas di bidang penanggulangan bencana di wilayah kabupaten.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan bencana; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.