Unsur Pengarah

Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam penetapan rencana, pelaksanaan, pengawasan  dan pengendalian penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan konsep kebijakan pelaksanaan penanggulangan bencana daerah;
  2. Pemantauan terhadap pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana;
  3. Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.